Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Paspor dan KITAP

  1. Petugas Verifikasi mengoreksi kelengkapan persyaratan
  2. Melakukan Perekaman KTP-El
  3. Melakukan Konsolidasi Data Perekaman KTP-El
  4. Meregistrasi KTP-El

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-El Asing

Tersedia pelayanan penanganan pengaduan baik secara tatap muka maupun online



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store